INHU, Jurnalhukrim.com – Kasus penikaman yang terjadi di Pematang Reba telah terungkap. Unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama FM lias Pepen (19), setelah melakukan penyelidikan intensif.
“Kejadian naas itu berlangsung pada Kamis, 31/10/2024, sekitar pukul 23.40 WIB, di samping Mini Market di kelurahan Pematang Reba. Korban, WSP aluas Iwin, mengalami luka serius di bagian dada setelah ditusuk oleh pelakupelaku”, Kata
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar Melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran
Misran menjelaskan Menurut dari laporan yang diterima pihak kepolisian, sebelum insiden tersebut, mereka berdua, Wahyu (saksi pelapor) dan korban WSP alias iwin, dikejar oleh seorang pria tak dikenal saat melintas di Jalan Batu Canai.
Setelah mengikuti pria tersebut, mereka tiba di lokasi kejadian di depan sebuah rumah. Iwin kemudian ditusuk saat pelaku mengambil senjata tajam dari jok sepeda motornya.
Dua orang lainnya muncul dari rumah, memaksa Wahyu untuk segera membawa Iwin ke RSUD Indrasari Rengat untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Rengat Barat bergerak cepat. Pada Jumat siang 1/11, mereka mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah keluarganya di perumahan BSD Pematang Reba. Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB.
Misran menambahkan saat ini masih terjadi sedikit perbedaan kronologi kejadian antara saksi pelapor dan pelaku, menurut pelaku antara ia dan korban sebelumnya sudah saling dorong-dorongan saat menonton orgen tunggal malam itu di KM 4 Pematang Reba.
Setelah pulang, melewati stadion Batu Canai namun ada yang meneriaki pelaku dan dan pelaku membalas teriakan tersebut, iapun di kejar oleh korban dan temannya, sesampainya di TKP, pelaku dipukul menggunakan helm yang dipakai korban
Sehingga membuat pelaku terjatuh ketempat pembuang sampah yang di tempat itu ada menemukan pecahan botol dan pecahan botol itu yang ia gunakan untuk menikam yang mengenai dada korban.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi baik pelaku, saksi maupun korban sehingga membuat terang perkara ini”, ujar Misran
Misran melanjutkan bahwa FM alias pepen, warga Desa Kampung Pulau, dilakukan pemeriksaan Mengunakan alat drug abuse test, dan hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten Indragiri Hulu