Jakarta, Jurnalhukrim.com – Penyitaan sejumlah asset, baik berupa tanah, barang bergerak, bangunan maupun korporasi dari hasil tindak pidana, khususnya korupsi yang tersebar di sejumlah negara terkendala dengan kewenangan Centra Authority yang dimiliki Kejaksaan RI.
Komisi Kejaksaan RI mendorong pemerintah dan dewan agar memberikan kewenangan Central Authority itu kepada Kejaksaan RI. Sehingga upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil korupsi dapat maksimal dilakukan Kejaksaan RI.
“Diperlukan adanya komitmen dari Pemerintah dan DPR untuk merubah kebijakan dalam pemberian kewenangan Central Authority yang selama ini diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, juga diberikan kepada Kejaksaan RI,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH.MH kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024.
Central Authority adalah otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara. Kejaksaan membutuhkan kewenangan central authority tersebut karena transnational crime marak terjadi di Indonesia.
“Jika kewenangan central authority tersebut ada di bawah Kejaksan, upaya penyitaan sejumlah asset dari hasil tindak pidana yang ada di luar negeri dapat di eksekusi untuk dijadikan upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.
Pada saat ini Kementerian Hukum dan HAM merupakan central authority dalam hal pengajuan dan penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan permintaan ekstradisi. Bila Central authority diberikan kepada Kejaksaan, akan berperan aktif dalam penelusuran asset koruptor di luar negeri dan melakukan penyitaan. “Hanya saja sekarang, Kejaksaan memiliki kendala dalam kewenangannya,” ujarnya.
Komisi Kejaksaan mendukung Kejaksaan RI melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022. Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Dia juga memnta Kejaksaan mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini. Kejaksaan menelusuri aset, dengan begitu, aset-aset yang terdata tadi segera mungkin dilakukan penyitaan, yang merupakan bagian dari proses penyidikan perkara ini. “Sehingga sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang atas perkara korupsi tersebut,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi. ( )