Teluk Kuantan, Jurnalhukrim.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan razia blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (23/12/2025) pagi. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Regu Pengamanan (Rupam) Delta sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Razia dimulai sekitar pukul 08.20 WIB dengan menyasar beberapa kamar hunian, yakni Kamar 02, Kamar 04, dan Kamar 10. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh guna mencari barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, benda tajam, serta sambungan listrik yang tidak memenuhi standar.
Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Arip Herdian, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau agar seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan razia secara serentak.
“Razia ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menerapkan prinsip dasar pemasyarakatan Back to Basics,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, berupa satu buah sendok dan satu paket kartu domino. Barang-barang tersebut langsung disita untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Arip Herdian menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan razia berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. Ke depan, Lapas Teluk Kuantan akan terus melaksanakan razia rutin dan insidentil sebagai langkah preventif dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman dan tertib.
“Kami berkomitmen menjaga lapas tetap kondusif serta bebas dari barang-barang terlarang,” pungkasnya.






