Pekanbaru, Jurnalhukrim.com – Klinik Pratama Rutan Kelas I Pekanbaru, kini telah memiliki sertifikat akreditasi klinik pratama dengan predikat Akreditasi Paripurna. Akreditasi klinik merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah dilakukan penilaian bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar akreditasi.
Akreditasi Paripurna merupakan tingkat akreditasi tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Akreditasi ini diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan.
Sertifikat Akreditasi dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.02.01/D/40567/2024 menyatakan Klinik Pratama Rutan Kelas I Pekanbaru sebagai pengakuan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus Paripurna.
Plt Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Subakdo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran terutama tim medis atas kerja keras mempersiapkan akreditasi mulai dari tahap awal persiapan hingga tahap akhir penilaian. Subakdo menambahkan keberhasilan ini merupakan komitmen Rutan Pekanbaru dalam memberikan pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pencapaian akreditasi ini juga tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Bapak Budi Argap Situngkir, Pada kesempatan yang sama Kakanwil Kemenkumham Riau menyampaikan bahwa kegiatan akreditasi klinik ini sebagai salah satu komitmen khususnya Kanwil Kemenkumham Riau untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat dan Warga Binaan.