Miris!! Polsek Minas Kembali Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Hukum & Kriminal159 Dilihat

Siak, Jurnalhukrim.com –  Unit Reskrim Polsek Minas dibantu warga, kembali mengamankan seorang pria inisial DS (18) terduga pelaku persetubuhan ataupun perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Selasa (09/07/2024).

 

DS diamankan saat tengah berada diseputaran Jalan Lintas Pekanbaru – Minas, Kelurahan Muara Fajar, Kota Pekanbaru. DS sendiri diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial F (13) pada Senin (08/07/2024) sekira pukul 20.39 WIB di kebun sawit yang berada diseputaran Jalan Kh Dewantara, Kelurahan Minas Jaya, Kabupaten Siak, Riau.

 

Awal mula kejadian ini diketahui oleh orangtua korban pada Selasa (08/07) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, orangtua korban mencari anaknya didalam kamar namun tidak ada, padahal sepengetahuan orangtua korban, korban telah keluar dari rumah sejak pukul 19.30 WIB.

 

Saat itu orangtua korban pun berusaha menghubungi teman anaknya namun tidak ada hasil, bahkan orangtua korban sempat mencari korban diseputaran Masjid Raya Kecamatan Minas, dan sempat juga meminta sejumlah keluarganya untuk membantu mencari namun tidak ada hasil. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB korban pun pulang sendiri kerumahnya.

 

“Dari laporan orangtua korban, setelah korban pulang, korban mengaku telah dibujuk rayu oleh pelaku untuk melakukan layakanya hubungan suami istri di kebun sawit, hingga akhirnya orangtua korban merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada kami,” ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media.

 

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku kata Kapolsek iyalah Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, sangat menyayangkan terjadinya kasus ini, sebab sudah berulang kali terjadi khususnya di wilayah Kecamatan Minas, Kapolsek pun kembali mengingatkan kepada para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, khususnya anak-anak perempuan.

 

“Terapkan aturan ketat dalam pergaulan sehari hari, adakan batas waktu keluar rumah dan wajibkan untuk izin kepada orangtua. Yang tak kalah penting, periksa selalu HP anak-anak jangan biarkan anak asyik dengan HP-nya,” imbuh Kapolsek.

 

Dikatakan Kapolsek, perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, selain merusak mental korban, juga bisa merusak masa depannya.

 

Demikian juga terhadap pelaku, akan mendapat hukuman berat, tentunya merusak keluarga, bisa hilang pekerjaan dan kedepannya akan tercatat sebagai narapidana.

 

“Mungkin anak akan benci dengan para orangtua yang keras dalam mendidik anak, namun menjaga pertumbuhan anak menjadi dewasa jauh lebih penting,” tutur Kapolsek mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *