Narkotika Jenis Sabu 4,04 Gram Yang Disembunyikan Di Sarung Stir Mobil, Berhasil Di Ungkap Polsek Rambah Hilir.

RAMBAH HILIR, Jurnalhukrim.com – Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti. Operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes, SH., ini dilakukan pada Rabu malam (11/12/2024) hingga Kamis dini hari (12/12/2024).

 

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, (11/12/2024), sekitar pukul 23.00 WIB, di Simpang Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial R, 40 tahun, warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam. Saat dilakukan penggeledahan pada mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi BM 1086 MZ yang digunakan tersangka, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sarung stir mobil.

 

Setelah diinterogasi, tersangka R mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama D. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap D.

 

Pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka D, 24 tahun, bersama seorang laki-laki lainnya berinisial H, 26 tahun, di rumah H yang terletak di Dusun Kulim Jaya, Desa Rambah Hilir.

 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar H, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik asoy putih berisi 21 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,04 gram, tiga plastik klem kosong, dan satu kaca pirex. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y03 berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

 

Adapun ketiga tersangka yang diamankan adalah, R, (40) tahun, petani, warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam. D, (24) tahun, belum bekerja, warga Dusun Tanjung Pura Indah, Desa Rambah Hilir, dan H, (26) tahun, wiraswasta, warga Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir.

 

Ketiganya diduga memiliki peran sebagai bandar dan pemakai narkotika jenis sabu, dengan barang Bukti antara lain, 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,04 gram. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra putih BM 1086 MZ. 1 (satu) unit handphone Vivo Y03 warna hitam. 4 (empat) plastik klem kosong. 1 (satu) plastik asoy warna putih. 1 (satu) kaca pirex dan Uang tunai Rp550.000.

 

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif narkotika. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes, SH., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Rambah Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

 

Para tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *