SIAK HULU, Jurnalhukrim.com – Seorang pria berinisial GI (24) warga Dusun Pandau Makmur, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar nekat menodongkan senjata tajam kepada anggota polisi yang menangkapnya Rabu (12/6/2024) sekira pukul 21.25 Wib.
Pelaku ditangkap di Jalan Pasir Putih Depan Rumah Makan Elok Basamo Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu. “Saat penangkapannya, ia melakukan perlawanan dan mengeluarkan pisau lipat,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Awalnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis shabu.
“Ketika sedang berada dijalan Raya depan rumah makan Elok Basamo tim opsnal melihat pelaku yang merupakan target akan melakukan transaksi dan tim opsnal langsung menangkap pelaku,” Jelasnya.
Namun pelaku melakukan perlawan dengan mengeluarkan pisau lipat dari kantong celananya namun dapat diamankan oleh anggota opsnal.
“Pada saat berusaha ditangkap tersebut anggota opsnal sempat bergumul dengan pelaku dan saat itu pelaku mengeluarkan bungkusan dompet dari saku celananya lalu melemparkan kearah jalan,” tambah Kapolsek.
Setelah pelaku dapat dikendalikan maka dipanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang dibuang pelaku berupa 13 bungkus kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu yang sempat dilemparnya keluar dari saku celananya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku mengandung positif Amphetamin,” terangnya.
Darinya berhasil diamankan barang bukti 13 paket narkoba siap edar dengan berat bruto 2,30 Gram dan barang bukti lainnya.
” Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.