Penertiban Tempat Bakar Emas Tanpa Izin di Desa Tanjung Pauh oleh Polsek Singingi Hilir

KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban terhadap tempat bakar emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Sabtu (6/7/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Penertiban ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, AIPTU Merian Donal, atas instruksi dari Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H. Adapun tim yang terlibat dalam penertiban ini terdiri dari anggota Reskrim BRIPKA Ongki Aleksander, S.H., anggota Reskrim BRIPTU M. Aidil Ilyas, S.H., dan anggota Reskrim BRIPDA Mhd. Al Hafisz.

 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, SH, MH, mengatakan “Dasar dari kegiatan penertiban ini adalah salah satu pemberitaan di media online yang mengindikasikan adanya aktivitas bakar emas tanpa izin di wilayah tersebut. Dengan cepat, Polsek Singingi Hilir merespon laporan tersebut dan memutuskan untuk melakukan penertiban di lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan,” jelas Kapolsek.

 

Tim tiba di lokasi, yaitu Desa Tanjung Pauh, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan satu tempat bakar emas yang sudah tidak beraktifitas lagi. Meskipun tidak ditemukan pelaku yang diamankan dalam operasi ini, tim memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang berlangsung saat penertiban dilakukan.

 

Adapun hasil penertiban ini adalah nihilnya pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Namun, tindakan preventif ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kegiatan bakar emas tanpa izin tidak berlangsung kembali di wilayah tersebut.

 

Kegiatan penertiban ini selesai dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB. Situasi selama penertiban berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, tanpa adanya insiden yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja dengan baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

 

“Penertiban tempat bakar emas tanpa izin ini merupakan salah satu upaya Polsek Singingi Hilir dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kegiatan bakar emas tanpa izin yang berlangsung di Desa Tanjung Pauh dan sekitarnya,” Pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *