UJUNG BATU, JURNALHUKRIM.COM – Jajaran Kepolisian Sektor Ujung Batu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin (9/12/2024) di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berinisial S, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X warna hijau.
Kasus ini bermula pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika sepeda motor milik korban yang terparkir di teras samping rumahnya, tepatnya di RT 03 RW 02, Desa Pematang Tebih, Dusun Suka Maju, hilang dicuri. Korban yang baru menyadari kehilangan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah menerima laporan, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu, Ipda Sarlose Mesra, S.H., segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama anggota reskrim. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.
Melalui penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang pria yang diduga pelaku terlihat sedang menggunakan sepeda motor milik korban. Informasi tersebut diterima pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diketahui berada di depan SPBU Lintam, Desa Pematang Tebih.
Tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku sedang berhenti di pinggir jalan. Setelah memastikan bahwa sepeda motor yang dikendarai sesuai dengan ciri-ciri milik korban, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Pelaku, berikut barang bukti berupa sepeda motor, kunci rakitan berbentuk huruf T, dan sebuah obeng, dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diketahui bernama SP, seorang buruh bangunan berusia 40 tahun yang berasal dari Bangun Jaya, Simpang Jengkol, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku berperan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sebagai berikut, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hijau milik korban. 1 (satu) buah kunci rakitan berbentuk huruf T. 1 (satu) buah obeng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Robi Hidayat, SE, mengapresiasi kerja cepat anggota reskrim dalam mengungkap kasus ini. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga agar tidak menjadi korban kejahatan,” ungkapnya.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Ujung Batu.
(Humas Polres Rohul)