PENUHI HAK PILIH WARGA BINAAN PADA PILKADA, LAPAS PEKANBARU TERIMA KUNJUNGAN KOORDINASI DISDUKCAPIL KOTA PEKANBARU

Nasional151 Dilihat

Pekanbaru, Jurnalhukrim.com  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru khususnya jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) nenerima kunjungan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Kunjungan ini berkaitan dengan koordinasi tentang pelaksanaan pemuktakhiran dan validasi data Nomor Induk Keluarga (NIK) warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (08/07/24).

 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Jajaran Disdukcapil Kota Pekanbaru disambut langsung oleh oleh Kasi Binadik (Ismadi) dan Kasubsi Registrasi (Ridho Kurniawan) Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Dalam koordinasi ini ada beberapa hal yang dibahas antara lain tentang persiapan pemutakhiran dan validasi data NIK warga binaan yang akan diajukan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan tentang Disdukcapil yang dalam waktu dekat ini akan melakukan pengecekkan iris mata dan perekaman data NIK warga binaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

 

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Ismadi, dalam keterangannya menyampaikan “Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, jumlah penghuni yang tidak sedikit di dalam Lapas dapat menjadi potensi tersendiri dalam menentukan hasil Pemilu,” ucapnya.

 

Proses pengecekan identitas dilakukan dengan cermat, melibatkan petugas dari Disdukcapil yang bekerja sama dengan pihak Registrasi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Setiap warga binaan akan diminta untuk menyerahkan dokumen identitas yang dimilikinya, dan kemudian dilakukan verifikasi terhadap data-data tersebut.

 

Selain itu, pihak Disdukcapil juga memberikan bantuan dan pendampingan kepada warga binaan yang belum memiliki identitas resmi, untuk membantu mereka dalam proses pembuatan KTP Elektronik. Langkah ini diharapkan dapat membantu WBP untuk mendapatkan akses yang lebih baik terhadap berbagai layanan publik setelah mereka keluar dari masa pemasyarakatan.

 

Kemudian untuk tahapan-tahapan persiapan selanjutnya akan terus diinformasikan oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru lebih lanjut sehingga pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanakan dan diikuti oleh warga binaan Lapas Pekanbaru dengan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *