ROKAN HULU,Jurnalhukrim.com – Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) dugaan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman dan atau menjual, membeli Narkotika Gol I
Narkotika jenis Sabu.
“Tersangka berinisial AH alias Dayat (28 Tahun) dengan perannya sebagai Kurir,” kata Kapolres Rohul,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH, Senin (2/9/2024).
Lanjutnya, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebun Kelapa Sawit Simpang Macang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib.
“Total Barang Bukti sekitar 1,76 Gram, dengan rincian Satu Bungkus Plastik Klip Putih Bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu, Satu Bungkus Plastik Klip Putih Bening ukuran Kecil berisi Narkotika jenis Sabu, Satu Fak Plastik Klip Putih Bening, Satu Sendok yang terbuat dari Pipet, Satu dompet Kunci mobil Merk Mitshubishi warna Hitam dan Satu Unit Hand Phone Realme warna Hitam,” terangnya.
AKP Buyung Kardinal menjelaskan, pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 16.00 Wib Ps Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aipda Syahrifuddin Rambe memperoleh informasi dari Masyarakat, di Kebun Kelapa Sawit Simpang Macang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu, mengetahui informasi tersebut.
Selanjutnya, PS Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe melaporkan kepada Kapolsek AKP Buyung Kardinal SH MH.
Kemudian, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim bersama team melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Seterusnya, dilakukan penyelidikan dengan mendatangi Kebun Kelapa Sawit Simpang Macang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam.
Pada saat berada, di Kebun Kelapa Sawit Simpang Macang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, pada saat itu, Polisi melihat Seorang Laki-laki yang dicurigai
Kemudian, dilakukan penangkapan dan pada saat itu ditemukan Satu Bungkus Plastik Klip Putih Bening ukuran Kecil berisi Narkotika jenis Sabu di Tangannya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan pada saat itu ditemukan di dalam Kantong Celana bagian Depan sebelah Kiri Satu Dompet Kunci Mobil Merk Mitshubishi warna Hitam yang isinya Satu Bungkus Plastik Klip Putih Bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu, Satu Fax plastik Klip Putih Bening Satu Sendok terbuat dari Pipet
Lalu, dilakukan wawancara terhadap Laki-laki mengaku berinsial AH alias H Siapa yang memilki Narkotika jenis Sabu tersebut.
Pada saat itu, AH mengakui diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, miliknya didapat dari JN, lalu dicari keberadaannya di Rumahnya di Kelurahan Kota Lama. Pada saat itu JN berhasil melarikan diri.
“Selanjutnya, AH berikut Barang Bukti Satu Bungkus Plastik Klip Putih Bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu, Satu Bungkus Plastik Klip Putih Bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Buyung
Ditambahkannya, pihaknya selain mengamankan Tersangka beserta Barang Bukti, kemudian sudah pemeriksaan Saksi-saksi. “Ke depannya, Polisi akan melakukan gelar perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.
(Humas Polres Rohul)