Tambang,- Jurnalhukrim.com– Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba di Perumahan Kalimasa Permai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku yang ditangkap adalah MG (43).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Penangkapan ini terjadi pada Kamis (02/01/2025) pukul 16.30 WIB di rumah pelaku. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kantong celana miliknya yang tergantung di belakang pintu kamarnya.
“Saat diinterogasi, pelaku MG mengakui bahwa barang narkoba tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama NK (DPO),” ujar Sumber Kepolisian. ” NK menyerahkan barang narkoba tersebut di daerah Pangeran MK (DPO) Jl. Parit Indah Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Polisi menyita sebuah handphone merk Samsung warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah celana jean warna hitam, sebuah kantong plastik warna putih, 3 (tiga) ball plastik klip bening, sebuah kotak warna putih, sebuah plastik klip bening, dan uang tunai Rp. 59.000 sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Tim Satresnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba