Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini penjelasan Kapolda Sumbar

Solok Selatan, Jurnalhukrim.com – Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono, S.Ik., S.H., M.H., membenarkan terkait kejadian penembakan yang terjadi di Polres Solok Selatan .

 

Dalam Keterangan resminya Kapolda Sumbar menyampaikan turut belasungkawa yang sangat mendalam terhadap yang terjadi kepada Kasat Reskrim Polres Solsel yakni AKP. Ryanto Ulil Anshar (34) atas peristiwa yang terjadi ini.

 

Kapolda sumbar mengatakan untuk peristiwa tersebut secara detail belum bisa di release cepat, namun secara umum disampaikan bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP. Dadang Iskandar (57) melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji, yakni melakukan penembakan dari jarak dekat terhadap korban yakni AKP Ryanto Ulil Anshar yang mengakibatkan korban meninggal dunia

 

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (22/11/2024) dini hari sekira pukul 00.15 Wib di parkiran Polres Solok selatan.

 

Menurut keterangan Kapolda, tersangka dalam kasus penembakan Polres Solsel ini adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP. Dadang Iskandar, yang telah melakukan tindakan yang tidak dapat ditolerir dengan menembak korban dari jarak dekat hingga menyebabkan kematian, dan pada pukul 03.30 Wib tersangka menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar.

 

“Untuk peristiwa penembakan memang terjadi dan tersangka sudah di amankan dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan secara itensif,” ucap Kapolda.

 

Untuk motif pelaku saat ini masih dalam pendalaman oleh pihak penyidik, untuk saat ini masih dalam mengumpulkan keterangan saksi maupun tersangka.

 

“Untuk sementara pelaku tunggal, namun masih dalam pendalaman, untuk tembakan memang benar terjadi, di perkirakan dari hasil visum dokter 2 kali di bagian pelipis dan pipi menembus bagian tengkuk, di duga jarak nya dekat,” jelas Kapolda.

 

Kapolda menegaskan Untuk tindakan hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan tegas dalam minggu ini akan di upayakan Proses (Pemecetan tidak dengan Hormat PTDH)

 

Untuk saat sekarang sudah 5 saksi yang di periksa dalam kasus ini dan untuk Barang Bukti sudah di amankan.

 

“Untuk barang bukti sudah dikumpulkan barang bukti yang diamakan yakni Mobil, senjata api dinas, magazen berisi 15 peluru sudah digunakan 9 peluru, yaitu dua diduga ditembakan kepada korban, untuk yang tujuh sedang didalami,” ulas Kapolda

 

Sedangkan untuk jenazah akan di serahkan kepada keluarga ke kampung halamannya di Makassar bedasarkan permintaan dari orang tua korban yakni ibu korban.

 

Kapolda berharap ini tidak terjadi lagi dan ini menjadi yang terakir, Untuk kedepannya kita akan lebih optimal dalam pengawasan kepada jajaran anggota.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *