Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur

Hukum & Kriminal120 Dilihat

DUMAI, Jurnalhukrim.com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (25/5/2024).

 

“Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang berhasil diamankan yakni WA Alias TN (41) warga Kecamatan Dumai Kota,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Selasa (28/5/2024).

 

Pengungkapan bermula pada, Jumat (24/5/2024) malam sekira pukul 19.15 WIB, pemilik Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur menerima laporan dari pekerja toko bahwa sejumlah uang tunai dan rokok dimeja kasir telah dicuri saat dirinya sedang pergi kekamar mandi.

 

“Menerima laporan tersebut, pemilik toko langsung mendatangi Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur dan melakukan pengecekan melalui Kamera CCTV. Akibat kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian lebih kurang mencapai Rp. 2.000.000 dan melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai,” jelas Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.

 

Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian di Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur kurang dari 24 jam. Bersama WA Alias TN (41), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dan 1 helai jaket berwarna merah.

 

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WA Alias TN (41) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *