DUMAI, Jurnalhukrim.com – Satreskrim Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian di Jalan Tenaga Gg.Tenaga No .57 RT. 004 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Rabu (3/7/2024).
RJ Alias RM (26) diamankan petugas ronda dan warga sekitar usai tertangkap tangan saat sedang mencoba melakukan perbuatan pencurian dengan cara merusak papan penutup warung milik Dewi Marsyita dengan menggunakan obeng.
Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan RJ Alias RM (26) bersama barang bukti berupa satu buah obeng.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I,K, M.Si, RJ Alias RM (26) tertangkap tangan saat sedang melakukan percobaan pencurian di warung milik Dewi Marsyita oleh petugas ronda dan warga sekitar.
Sebelumnya, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, RJ Alias RM (26) melakukan percobaan pencurian dengan merusak papan penutup warung dengan menunggu pemilik warung tidur terlebih dahulu. Namun beruntung, petugas ronda dan warga setempat mengetahui sehingga berhasil menggagalkan percobaan pencurian tersebut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RJ Alias RM (26) akan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana tentang Percobaan Pencurian pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I,K, M.Si.