Polres Kampar Beraksi Ungkap Pelaku Shabu Berat 120.72 gram dan 201 butir ekstasi.

KAMPAR, Jurnalhukrim.com  – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali Beraksi Melakukan Pengembangan dari tertangkapnya inisial HS di Dusun II Kepau Jaya Rt. 002 Rw.002 Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar ,hari Rabu sekira pkl: 19:00 Wib(11/9/24)

 

Dari barang haram tersebut inisal HS mengakui kalau narkotika jenis shabu di dapat dari inisial RP yang Merupakan seorang belajar /mahasiswa, Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil memburu RP di Jl Dtk Laksmana No 10 B RT 001 RW 003 Kel.Suakamaju kec. Sail kota Pekanbaru.

 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 9 (Sembilan) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening yang diletak di belakang pintu kontrakan yang mengarah ke garase.

 

Adapun saat penggeledahan itu di temukan Barang Bukti 8 (Delapan) Paket Diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening dengan bruto 120.72 gram .

Dan 201(Dua Ratus Satu) Butir Pil ekstasi,1 (Satu) Buah Alat hisap bong ,3 (Tiga) Buah pelastik bungkus teh warna hijau merk guanyinwang,

3 (Tiga) Buah pelastik bening besar bagian dalam pelapis bungkus teh warna hijau merk guanyinwang.

 

Di temukan juga 1 (Satu) Buah timbangan digital,1 (Satu) Buah buku catatan warna biru,1 (Satu) Unit handphone merk vivo warna gold dengan nomor Sim Card 08536438xxxx,1 (Satu) Unit handphone merk realme warna biru dengan nomor Sim Card 08576231xxxx

 

Saat inisial RP di introgasi oleh polisi mengakui bahwa barang narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya yang didapat dari inisial MK (DPO) di Daerah Kota Pekanbaru.

 

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *