Polsek Kandis Berhasil mengungkap Pencuri Hp Dirumah Warga

Hukum & Kriminal122 Dilihat

KANDIS, Jurnalhukrim.com  – Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI,S.i.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan

Pencuri Handphone (Hp) disebuah rumah warga Kel. Simp. Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dibobol maling saat pemilik rumah sedang enak tidur, Pelaku akhirnya berhasil di bekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis.

 

⁹Menurut keterangan Korban Dedi Irianto (34), kejadiannya pada Selasa 23 Januari 2024. Berawal saat saksi Anita Tho (30), terbangun dari tidurnya sekira pukul 06.45 WIB.

 

Kemudian saat terbangun langsung mencari handphone milik nya namun tidak ketemu kemudian Anita Tho (30) menanyakan kepada Suaminya Dedi Irianto (34) dan dia mengatakan dicas di dalam kamar dan di ruang tamu. Kemudian Anita Tho (30) mencari Handphone tersebut dan tidak ketemu.

 

“Karena handphone itu sudah tidak kelihatan, hingga kami mencari ke sekeliling rumah namun juga tidak juga ditemukan,” jelas Korban.

 

Saat itu juga mereka melihat rumah sudah terbuka, dari situ mereka baru menyadari bawah rumah mereka kemalingan.

 

Aas kejadian tersebut korban kehilangan 3 (Tiga) buah handphone yakni :

– Hp Samsung galaxy A24

– Hp Iphone 8+

– Hp infinix note 30 Pro

yg ditaksir kerugian material sebesar Rp. 7.000.000,” kata Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K,.

 

Pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 21.20 Wib Kapolsek Kandis Kompol DAVID RICHARDO, S.I.K. Mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa salah satu Pelaku Berinisial BS (37) berada di pasar minggu Kec. Kandis. Kemudian Kapolsek kandis memerintahkan Kanitreskrim Polsek Kandis AKP. ROEMIN PUTRA, S.H., M.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat diamankan pelaku sedang mengendara sepeda motor bersama isterinya dan saat diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 3 (tiga) unit handphon milik korban dengan cara masuk kedalam rumah korban.

 

Bersama barang bukti petugas membawa pelaku ke Mapolsek Kandis Polres Siak, guna menjalani proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *