KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pada hari Kamis (18/7/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, Pengungkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama dengan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldi Alfren, S.E., serta beberapa anggota lainnya.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., mengatakan, “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka J (50)
yang berperan sebagai Pengedar yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek.
Barang Bukti diamankan berupa, 3 (tiga) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,10 gram, 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi/inek, Uang pecahan Rp 100.000 dengan jumlah Rp 19.000.000, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02, 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2207, 2 (dua) buah mancis warna biru merk Neolite, 2 (dua) buah kaca pirex dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha merk Nmax warna hitam tanpa nomor polisi.
Kronologis berawal Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldi Alfren, S.E., bersama anggota untuk melaksanakan penyelidikan di wilayah Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, terkait adanya peredaran gelap narkotika.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengintaian terhadap seorang pelaku yang sedang berdiri di dekat sepeda motor jenis Yamaha merk Nmax tanpa nomor polisi di pinggir jalan. Saat akan dilakukan penyergapan, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim.
Setelah dilakukan interogasi lisan dan pemeriksaan, berhasil diamankan dari penguasaan pelaku J (50) tiga bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu beserta 45 butir pil ekstasi/inek. Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir guna proses lebih lanjut.
Hasil Tes Urine Tersangka J (50) dinyatakan positif (+) mengandung amphetamine. Hingga saat ini, situasi di sekitar lokasi pengungkapan dalam keadaan aman dan kondusif.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap penyalahgunaan narkotika, serta terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing