KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Pulau Madina, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pada hari Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, dalam operasi ini, dua tersangka yang berinisial G (30) dan P (25) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan, “Kronologis Kejadian lada hari tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Ronaldi Alfren, S.E., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di wilayah Desa Pulau Madina terkait adanya peredaran gelap narkotika. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, sekitar pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyergapan terhadap dua orang pelaku yang menggunakan satu unit sepeda motor,” jelas Kapolsek.
Dalam penyergapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,12 gram. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit handphone merk Samsung A10s warna biru, satu unit handphone merk VIVO Y12 warna gold, satu buah kaca virex, satu buah mancis warna biru merk toke, dan satu buah mancis warna merah merk Metro Lighter.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik saudara R yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil Tes Urine kedua tersangka, G (30) dan P (25), dinyatakan positif menggunakan amphetamin berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat mengingat peran mereka sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polsek Kuantan Hilir akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing