Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar

KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Kejadian ini bermula pada hari Jumat, 29 September 2023, ketika seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor akibat penggelapan oleh pelaku berinisial RF (43). Setelah hampir setahun, pelaku akhirnya ditemukan di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, dan diamankan oleh Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.

 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH, mengatakan, “Kronologi Kejadian Kasus penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Petapahan. Pada saat itu, korban berinisial S (48) dan istrinya, P (49), sedang membuka warung makan di desa tersebut,” ujar Kapolsek.

 

Pelaku RF datang bersama seorang temannya menggunakan mobil angkutan batu bara dan singgah di warung untuk makan. Teman pelaku kemudian meminta untuk dibelikan rokok, dan korban memberikan uang Rp100.000 serta kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver miliknya kepada pelaku untuk membeli rokok ke warung terdekat.

 

Setelah 30 menit berlalu, pelaku tidak kunjung kembali ke warung. Merasa curiga, korban dan istrinya mulai mencari pelaku hingga ke Kota Taluk Kuantan, namun tidak berhasil menemukannya. Setelah tidak menemukan pelaku maupun sepeda motornya, korban kembali pulang. Selama beberapa bulan, korban berusaha mencari pelaku, termasuk mencari hingga ke rumah pelaku di Kota Pekanbaru, tetapi tidak berhasil menemukan jejaknya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.

 

Penangkapan Pelaku hampir setahun setelah kejadian, pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, korban secara kebetulan bertemu dengan pelaku di sebuah warung di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Saat itu, korban sedang membawa mobil angkutan batu bara dan berhenti di warung makan tersebut. Melihat pelaku di dalam warung, korban langsung mengamankannya dan menanyakan keberadaan sepeda motor yang digelapkan pelaku. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut.

 

Keesokan harinya, Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik. Mendapat laporan tersebut, Polsek Kuantan Mudik segera berkoordinasi dengan anggota Polsek Singingi Hilir untuk menjemput pelaku yang telah diamankan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku RF mengakui perbuatannya terkait penggelapan sepeda motor milik korban. Proses hukum pun segera dijalankan, dengan pelaku diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penangkapan. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver milik korban. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut.

 

Polsek Kuantan Mudik telah mengambil sejumlah tindakan penting dalam penanganan kasus ini, di antaranya Menerima laporan dari korban, Mengamankan barang bukti berupa STNK, Memeriksa para saksi terkait kejadian dan Mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perhatian penuh terhadap setiap laporan yang masuk, terutama dalam kasus tindak pidana seperti penggelapan. “Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Kuantan Mudik berharap masyarakat semakin waspada terhadap potensi kejahatan dan tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan kriminal yang dialami,” tandas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *