SIAKHULU, Jurnalhukrim.com – RA (25) warga Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu ditangkap Polsek Perhentian Raja, Pasalnya pelaku merupakan target operasi yang sudah sangat meresahkan masyarakat dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 00.30 Wib.
Dari penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 2,14 gram. ” sabu-sabu sudah di paketkan dengan 10 paket yang siap edar,”Ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri.
Awalnya kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang mana sudah menjadi target operasi sehubungan dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukannya.
“Sesuai arahan saya, Ps. Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja AIPDA Agus Kunia beserta team opsnal untuk melakukan penyelidikan di Dusun IV Suka Maju Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu,” terang Kapolsek.
Sesampai ditempat sasaran, yang berada di Dusun IV Suka Maju Desa Kepau Jaya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di sebuah rumahnya.
“Ia (pelaku) pun langsung dilakukan penggeledahan lalu di temukan 1 bungkus plastik sedang bening yang berisikan 10 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibuang oleh pelaku di samping sebuah rumah,” ungkap IPDA Riko.
Setelah itu, pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang di peroleh dari AD. “Sedangkan barang bukti lainya HP, sepeda motor, uang tunai sebesar Rp. 370.000. Selanjutnya ia dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.