KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (30/11/2024), pukul 15.00 WIB.
Kronologi Kejadian Kasus pencurian ini diketahui pertama kali pada Jumat, 22 November 2024. Korban, A (59), warga Kelurahan Muara Lembu, mendapat informasi dari kerabatnya bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka saat dirinya berada di Pekanbaru. Saat korban tiba di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB, ia mendapati pintu rumah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang, antara lain Satu unit mesin Robin, Satu buah karburator, Satu set master rem, Satu buah knalpot dan Satu buah velg. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Singingi untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Erwin, S.Kom., M.H., melaporkan kasus ini kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. Kapolsek segera memerintahkan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, tim penyelidik mendapatkan informasi terkait salah satu terduga pelaku, AP (14). Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan AP sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan AP, ia mengaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk velg, karburator, dan master rem.
Informasi dari AP juga mengarah pada keterlibatan tersangka lainnya, KM (15), yang diketahui telah mengambil mesin Robin dan menyembunyikannya sekitar 700 meter dari rumah korban. Dari keterangan KM, polisi mengidentifikasi dua pelaku lainnya, yakni FA (21) dan MA (15). Keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti, dan seluruhnya dibawa ke Mapolsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan Satu unit mesin Robin, Satu buah velg, Satu buah knalpot, Satu buah karburator dan Satu set master rem. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mengingat sebagian pelaku masih berstatus anak di bawah umur, kasus ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Singingi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, terutama memperhatikan prosedur khusus bagi pelaku anak,” ujarnya.
“Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Singingi dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing