Tambang, Jurnalhukrim.com – Kapolres Kampar Melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH melakukan pemantauan ke sejumlah titik penambangan Ilegal Mining/ Akuari Galian C Ilegal di desa Teluk Kenidai wilayah hukum Polsek Tambang, Selasa 10/12/24.
Pada pengecekan Penambangan ( Mining) Ilegal di beberapa titik di Desa Teluk Kanidai Kecamatan Tambang, hadir Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH, hadir juga Kepala Desa Teluk Kanidai Budi Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Melvin Sinaga, SH.
Kanit Samapta Polsek Tambang IPTU Bosman Tampubolon, Kanit Propam Polsek Tambang IPDA Afrizal dan Kanit Intelkam Polsek Tambang AIPDA J. Sianipar dan Personil Polsek Tambang.
Pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut, ada 5 titik lokasi pengecekkan, kemudian tidak ada ditemukan aktivitas maupun alat berat, lokasi penambangan tersebut diantara nya milik Musri Dusun II Teluk Kanidai, milik Musri dusun II Teluk Kanidai, Milik El Supranto Dusun III Desa Teluk Kanidai, Milik Yudi Dusun II Desa Teluk Kanidai dan Salah Satu Milik PT. Bumi Mineral Bertuah Dusun II Teluk Kanidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.Kata Asril
Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH untuk tidak melakukan aktifitas yang melanggar hukum dan tidak melakukan aktiftas Praktek Ilegal Mining/ Akuari Galian C Ilegal,
“Kegiatan Galian C di Desa Teluk Kanidai sudah merusak alam sekitaranya dan masyrakat juga di minta untuk memberikan informasi kepada kami jika ada aktivitas yang diduga ilegal di lingkungan setempat, “kata Kapolsek.**