Polsek Tambang Gerak Cepat Cek Langsung Galian C Ilegal yang Diberitakan

Kampar, Jurnalhukrim.com  – Tanggapi pemberitaan di media online dan media sosial yang menyebutkan aktivitas Galian C Diduga Ilegal di wilayah desa Terantang dan desa Parit Baru, Polsek Tambang gerak cepat lakukan pengecekan aktivitas Galian C yang diberitakan, Selasa, (3/12/24).

 

Pengecekan aktivitas Galian C ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra didampingi Sekretaris Desa Parit Baru, Rahimi, Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga dan sejumlah personil Polsek Tambang.

 

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra mengatakan, pengecekan langsung aktivitas Galian C diduga ilegal ini sebagai bentuk respon cepat Polsek Tambang terhadap pemberitaan di media online dan informasi yang berkembang di media sosial.

 

“Setelah dilakukan pengecekan langsung, hasilnya memang ditemukan adanya bekas galian C, namun tidak ada lagi aktivitas didalam lokasi tersebut,” ujar Asril.

 

Dalam kegiatan pengecekan langsung ini, kata Asril, dia juga mengimbau kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Sekdes Parit Baru agar mengingatkan warganya untuk tidak melakukan aktivitas ilegal.

 

“Kami sudah mengimbau pemerintah desa untuk mengingatkan warganya untuk tidak melakukan aktivitas ilegal dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah desanya kepada Bhabinkamtibmas maupun langsung ke Polsek Tambang,” pungkas Asril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *