TAMBANG, Jurnalhukrim.com – Dua pelaku NA (22) dan AG (27) ditangkap Polsek Tambang pasalnya mereka sedang menunggu pelanggan di depan SPBU Sungai Pinang untuk menjual Narkoba jenis sabu-sabu.
Dari kedua pelaku diamankan 5,68 Gram sabu-sabu pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 18.00 Wib.
“Kedua pelaku merupakan warga Sei Gati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kedua pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu,”jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra.
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Pinang.
“Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga bersama Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut” terangnya.
Selanjutnya Tim berangkat menuju ke Desa Sungai Pinang dan kemudian melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 18.00 Wib terlihat dua pelaku sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam di SPBU Desa Sungai Pinang”tambah AKP Asril.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan Kadus Desa Sungai Pinang dan saat itu ditemukan dikantong celana sebelah kanan pelaku NA plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kotak rokok Dunhil yang didalamnya terdapat 5 plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya .
“Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut” tutur Kapolsek.
Dari hasil interogasi Kedua pelaku mengaku sebagai pemilik atau yang menguasai barang bukti narkotika dan berencana akan mengantarkan nya kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. ” Barang haram itu ia dapat dari OY Pekanbaru. Kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tambang.