Kampar, Jurnalhukrim.com – Tindaklanjuti pemberitaan terkait aktivitas penambangan bebatuan diduga ilegal di desa Sungai Putih kecamatan Tapung, Polsek Tapung langsung bergerak cepat menuju lokasi penambangan bebatuan yang diduga ilegal, Sabtu, (13/7/24) sekira pukul 10.51 WIB.
Langkah cepat tindak lanjut Polsek Tapung ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung KOMPOL Nursyafniati didampingi Waka Polsek dan Kanit Reskrim beserta sejumlah personil Polsek Tapung.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung, KOMPOL Nursyafniati saat dikonfirmasi mengatakan, sesampainya di lokasi yang diberitakan, pihaknya tidak menemukan aktivitas penambangan bebatuan diduga ilegal.
“Tidak menemukan aktivitas Pertambangan bebatuan diduga illegal, namun tim hanya menemukan 1 (satu) alat berat yang dalam keadaan rusak,” ujar dia.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pihaknya langsung memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan Pertambangan bebatuan di lokasi tersebut.
“Saat ini lokasi yang diduga penambangan bebatuan ilegal tersebut sudah disegel (dipasang police line, red), dan untuk memantau aktivitas di lokasi tersebut, kami juga sudah menanam informan di sekitar TKP,” pungkasnya.