DUMAI, Jurnalhukrim.com – Satuan Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Dumai Barat.
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial Y (44), warga Tanjung Penyembal, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak perempuan berusia 9 dan 7 tahun.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K., M.Si., menyatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 18 November 2024 oleh pihak keluarga korban.
“Kami segera bertindak setelah laporan diterima dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat,” ujar AKP Primadona dalam keterangannya.
Untuk mempermudah menjerat tersangka, selain keterangan dari saksi, serta korban yang dimintai keterangan sewaktu didampingi UPT PPA, PEKSOS Kota Dumai, Pihak polres Dumai juga turut mengamankan hasil visum et repertum sebagai alat bukti.
Polisi menyatakan bahwa pelaku dengan sengaja melakukan tindakan kejahatan tersebut, Pelaku memanfaatkan situasi yang memungkinkan untuk mendekati korban, serta terhadap pelaku akan di periksa kejiwaannya secara pysikologi
“Kepada orang tua, kami meminta agar selalu berhati-hati dan mari memperketat pengawasan kepada anak-anak kita, jangan biarkan mereka bermain sendiri tanpa pengawasan,” tambah Kasat Reskrim.
Y kini dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.