KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi bersama unit Reskrim polsek jajaran melaksanakan penindakan serentak terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuansing. Senin (16/12/2024). Kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penindakan berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB di enam lokasi berbeda yang menjadi titik aktivitas PETI. Total 24 unit rakit PETI dimusnahkan oleh petugas. Penindakan ini dilakukan dengan cara merusak dan membakar rakit serta peralatan yang ditemukan di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku.
Lokasi Penindakan PETI Desa Kasang Limau Sundai, Kec. Kuantan Hilir Seberang Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.H., S.I.K. Jumlah rakit dimusnahkan: 15 unit (dirusak) dan Pelaku: Nihil. Di Desa Rawang Oguang, Kec. Kuantan Hilir Seberang Dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H. Jumlah rakit dimusnahkan: 2 unit (dibakar) dan Pelaku: Nihil.
Lokasi Penindakan PETI Di Area Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kec. Kuantan Mudik Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Bripka Kartolo, Jumlah rakit dimusnahkan: 2 unit dan Pelaku: Nihil. Di Pulau Kandang, Kel. Muara Lembu, Kec. Singingi Dipimpin oleh Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., Jumlah rakit dimusnahkan: 3 unit (dirusak dan dibakar) dan Pelaku: Nihil.
Lokasi Penindakan PETI Di Aliran Sungai Singingi, Jembatan PT KPR, Desa Tanjung Pauh, Kec. Singingi Hilir Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Dinda Elsa Kencana, Jumlah rakit dimusnahkan: 1 unit (dibakar) dan Pelaku: Nihil. Di Tanah Bekali, Kec. Pangean Dipimpin oleh Kapolsek Pangean, AKP Zulfatrianto, S.H., M.H, Jumlah rakit dimusnahkan: 1 unit dan Pelaku: Nihil.
Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB dengan personel Sat Reskrim Polres Kuansing dan jajaran Polsek mendatangi lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas PETI. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan pelaku, hanya rakit-rakit dan peralatan yang ditinggalkan. Tim langsung melakukan pemusnahan terhadap rakit-rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan 24 unit rakit PETI dengan cara dibakar dan dirusak, Tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain di lokasi. Kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 18.00 WIB dengan situasi aman, lancar, dan terkendali.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku PETI di wilayah Kuansing, Polres Kuansing berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum dengan tegas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat, ” tandas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing