KAMPARKIRITENGAH, Jurnalhukrim.com – Empat orang pelaku Narkoba diantaranya ada sepasang suami istri nekat melakukan pengedaran Narkoba di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan berakhir di jeruji besi Polsek Kampar Kiri Hilir, Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 16.00 Wib.
Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, pertama ditangkap sepasang suami istri ME (24) dan AN (23) warga Desa Koto Damai. Dua pelaku lainnya RA (24) dan SU (26) warga Desa Utama Karya Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Irwan Fikri. “Dalam sehari ada 4 orang pelaku kita tangkap, dua diantaranya suami istri,” ungkapnya.
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kampar Kiri Tengah sering terjadi peredaran Narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.
“Setelah mendapat laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengintaian,” Ujarnya.
Tidak lama, kata Kapolsek lagi bahwa ia mendapat informasi bahwa ada sepasang suami istri yang sering melakukan transaksi Narkoba.
“Kita cek, ternyata benar suami istri itu sedang berada di rumah kontrakan yang berada di Desa Koto Damai,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, “saat ditangkap Suaminya AN berhasil melarikan diri dan istrinya berhasil kita amankan, namun setelah itu diketahui keberadaan pelaku (AN) dan ia berhasil kita amankan juga,” terangnya.
Darinya berhasil sepasang suami istri ini berhasil diamankan satu pekat besar shabu dengan berat bruto 1.94 Gram.
“Kemudian kembali mendapat informasi bahwa ada lagi pelaku yang juga meresahkan masyarakat dan kita berhasil menangkap dua pelaku lainnya,” tambah Kapolsek.
Pelaku RA warga Desa Utama Karya bahwa ikut kita amankan di rumahnya dan darinya ikut diamankan shabu-shabu berat bruto 1 Gram yang sudah dipaket menjadi 6.
“Lagi kita mendapatkan informasi bahwa ada satu pelaku RA mendapat barang harap itu dari SU warga Desa Karya Utama dan ia kita tangkap di rumahnya,” terangnya.
Dari pelaku SU di temukan 3 paket narkotika jenis shabu yang di simpan di bawah lantai kayu rumah tersebut dan barang bukti uang sebanyak Rp 230.000.
“Kemudian keempat pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Irwan.