Tidak Lebih Dari Dua Minggu, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) diKel. Binawidya Berhasil ditangkap diwilayah Hukum Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru

Hukum & Kriminal1008 Dilihat

PEKANBARU, Jurnalhukrim.com  – Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL JEKI RAHMAT MUSTIKA, S.I.K, melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat SH SIK MM didampingi Panit reskrim Polsek konferensi pers tentang ditangkapnya pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) diwilayah Kota Pekanbaru. Senin, (03/06/2024)

 

Kapolsek menjelaskan

Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 anggota Buser Unit reskrim Polsek Bina Widya Pekanbaru mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu dari sepeda motor milik pelapor yang telah berhasil di curi oleh pelaku, kemudian atas perintah Kapolsek Bina Widya Kompol Asep Rahmat.,S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kanit Reskrim yaitu Iptu Santo Morlando.,S.H.,M.H. untuk langsung mengamankan Pelaku dan sepeda motor milik Pelapor, kemudian anggota buser Unit reskrim polsek Bina widya pekanbaru berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama SY Alias MUHAMMAD YUNUS di dalam rumah kost nya yang berada di jalan Melati Kel. Bina Widya Kec. Bina Widya Pekanbaru

 

Pada saat melakukan penangkapan terhadap Sdr. SY Alias M YUNUS tersebut berhasil di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam tahun 2016 dengan nopol terpasang BM 2422 ZH (Nopol Palsu) dengan nomor Rangka : MH1JFP121GK370975 Nomor Mesin : JFP1E-2351031 milik pelapor yang telah berhasil di curi oleh SY, kemudian juga di temukan alat-alat berupa 2 (dua) buah Obeng dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung warna merah serta 1 (satu) Bilah senajata tajam jenis badik atau pisau lengkap dengan sarung warna hitam yang di pergunakan pada saat melakukan pencurian terhadap 2 Unit sepeda motor milik Pelapor dan adik pelapor, kemudian di temukan juga alat-alat berupa 1 (satu) Buah Linggis, 1 (satu) buah Pahat, 1 (satu) buah Kunci Pas dengan mata obeng tokok yang ujung nya di pipihkan yang di gunakan untuk melakukan pencurian di TKP lainnya

 

Pada saat itu Sdr SY Alias M YUNUS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor tersebut Bersama dengan teman nya yang Bernama Sdr YR, lalu atas informasi tersebut anggota buser Unit Reskrim Polsek Bina Widya pekanbaru Bersama dengan Sdr SY langsung mendatangi rumah tempat tinggal pelaku lainnya yaitu Sdr YR, kemudian terhadap Sdr YR berhasil di tangkap di rumah nya yang berada di jalan Karya Rumah Petak III Desa Pasir Putih Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau dan pada saat itu kedua pelaku mengakui dan membenarkan sebagai pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap 2 Unit sepeda motor milik pelapor dan adik pelapor.

 

Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku berjumlah

3 orang, yaitu SY Alias M. YUNUS, Umur 38 Tahun, laki – laki, Suku Karo, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jalan Melati II Kel. Simpang Baru Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru dan an. YR Alias YEN , (51 Tahun, laki – laki, Suku Alas, Pekerjaan Tukang Ojek, Agama Islam, Alamat Jalan Karya Desa Pasir Putih Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau, Serta Penadah an. JS Alias JERRY, Umur 29 Tahun, jenis Kelamin laki – laki, Suku Batak, Pekerjaan Sopir, Bangsa Indonesia, Agama Kristen, Alamat Jalan Purwosari Desa Kubang jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Riau.

 

Kronologis Kejadian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib Pelapor memarkirkan 2 (dua) Unit Sepeda Motor dengan rincian 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Scoopy dan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam tahun 2016 dengan nopol BM 4411 UU milik adik pelapor yang Bernama RAHMI AULIA HAPIPAH di dalam garasi yang berada di samping rumah Pelapor dan selanjutnya pelapor mengunci pintu garasi yang terbuat dari besi dengan menggunakan 3 Buah gembok, selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib pelapor dan adik nya tertidur di dalam rumah tempat tinggal pelapor dan adik pelapor, lalu keesokan hari nya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 08.00 wib ketika adek Pelapor keluar dari rumah dengan tujuan hendak pergi membeli sarapan pagi, lalu sesampai nya di garase rumah tersebut, adek Pelapor tidak melihat 2 (dua) unit sepeda motor milik pelapor dan adik nya yang sebelumnya diparkirkan di dalam garasi rumah tersebut, lalu setelah itu adek pelapor memberitahukan hal tersebut kepada pelapor dan selanjutnya Pelapor menuju ke garasi rumah dan sesampai di depan garasi rumah, pelapor tidak melihat atau menemukan sepeda motor milik pelapor dan adik pelapor dan pada saat itu pelapor melihat 3 buah gembok untuk mengunci pintu garasi tersebut sudah tidak ada lagi dan selanjutnya Pelapor Bersama adik pelapor melaporkan kejadian pencurian terhadap 2 unit sepeda motor tersebut ke polsek Binawidya Pekanbaru.

 

Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pasal 363 ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun dan untuk Penadah Pasal 140 K.U.H. Pidana “Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM

 

*HUMAS POLSEK BINAWIDYA*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *