Tiga Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing Dugaan Pengeroyokan di Taman Jalur Teluk Kuantan

Hukum & Kriminal111 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Jurnalhukrim.com – Terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan di Taman Jalur, Kota Teluk Kuantan. Insiden ini melibatkan korban berinisial DP (19), yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini. Pada hari Selasa (6/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, pengeroyokan ini melibatkan beberapa orang sebagai tersangka, yaitu Z (28), WS (21), dan KS (20).

 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., mengatakan “Kronologi kejadian peristiwa tersebut bermula ketika pelapor, DP, sedang berada di Taman Jalur bersama dengan salah satu tersangka, KS, sambil menikmati minuman tuak. Sempat terjadi adu mulut antara DP dan KS, yang membuat KS meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, DP didatangi oleh Z yang langsung memukul wajahnya. DP berusaha melawan, namun tersangka lainnya, termasuk WS dan KS yang kembali ke lokasi, ikut menyerangnya,” jelas Kasat Reskrim.

 

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan DP tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RSUD Teluk Kuantan untuk mendapatkan perawatan medis. Merasa dirugikan, DP melaporkan insiden ini ke Polres Kuantan Singingi pada Selasa, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 02.08 WIB. Menanggapi laporan ini, Opsnal Satreskrim Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kejadian tersebut.

 

Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., dan dilaporkan kepada Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Setelah dilakukan interogasi singkat, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka kemudian dibawa ke Mako Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sat Reskrim Polres Kuansing telah mengambil sejumlah langkah dalam menangani kasus ini, antara lain Membuat laporan polisi, Membuat tanda bukti laporan, Memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian, Mengamankan ketiga tersangka dan Membawa korban ke RSUD untuk dilakukan visum et repertum.

 

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang untuk mengungkap motif di balik pengeroyokan dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kejadian serupa dan bekerja sama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya,” Pungkas Kasat Reskrim.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *