Tim Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Hukum & Kriminal208 Dilihat

KUANTANSINGINGI, jurnalhukrim.com – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 19.40 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan, “Kronologis penangkapan pada pukul 18.00 WIB, Tim Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Sat ResNarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Desa Titian Modang. Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 19.30 WIB, tim melihat dua orang pria, H (23) dan AS (28), berada di samping jalan desa tersebut yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba. Ketika hendak diamankan, kedua pria itu berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.,” ujar Kasat

“Tim Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Kuansing segera melakukan pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, H dan AS terjatuh di jalan perkebunan desa tersebut. Saat pengejaran, tim melihat H dan AS membuang sebuah tisu. Setelah diperiksa, tisu tersebut berisi satu paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti,”

Barang bukti yang diamankan, dalam penangkapan ini, Tim Mata Elang Polres Kuansing berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengedaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu buah paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu, tiga unit handphone: satu unit merk Realme 5i dan satu unit merk VIVO 2007 berwarna biru dongker, Satu buah tisu dan Satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam.

Pasal yang disangkakan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran dan kepemilikan narkotika tanpa izin.

Hasil tes urine setelah penangkapan, kedua tersangka, H (23) dan AS (28), menjalani tes urine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan amphetamine.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. AKP Novris H. Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas tindak pidana narkotika. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *