TAPUNG, Jurnalhukrim.com – KG (32) warga Desa Pertapahan Kecamatan Tapung diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo), pasalnya pelaku terbukti mengantongi 14 Paket Diduga Narkotika jenis shabu dengan Bruto 3.37 gram, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 01.10 WIB.
Pelaku ditangkap saat ditangkap diwarung makan pecel lele yang berada didaerah Jl. Dusun III esa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Kamis (7/11/2024) menyampaikan bahwa “Saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan 14 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening,” jelasnya.
Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi Narkoba, “mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada didiwarung makan pecel lele yang berada didaerah Jl. Dusun III Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.”Ia langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan kepada pelaku didamping pangkat desa.,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 Paket Diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus Plastik bening dengan bruto 3.37 gram, 1 (Satu) Unit handphone Merk Relme Warna Silver,1 (Satu) Buah dompet kecil warna ungu, 2 (Dua) Buah plastik bening, 1 (Satu) Buah sendok sabu dari pipet, 1 (Satu) Unit Sepeda motor roda dua Merk Scopy warna merah hitam tanpa No. Pol.”Ia kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. ST (DPO) didaerah Simpang Majapahit Kec. Tapung Kab. Kampar,” tambahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kasat.