SIAK, jurnalhukrim.com – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan raya Km. 15 RT. 004 RW. 005 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak. (14/05/2024)
BT(33), YL(19) dan DY(19) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Raya Minas Km. 15 RT. 004 RW. 005 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Raya Minas Km. 15 RT. 004 RW. 005 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak di dalam rumah dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. BT, sdr. YL dan Sdr. DY kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. BT ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di letakkan di bawa sebuah kasur, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan kembali 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu yang dilemparkan oleh Sdr. YL Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. BT dan Sdr. YL mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. BT (DPO).”Terang AKP Riza
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza
Redaksi: Fm