Kandis, Jurnalhukrim.com -Tim Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau menangkap 3 (Tiga) orang pemuda salah satunya dibawah umur diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di jalan Poros Kelompok Tani RT 001 RW 001 Kampung. Jambai Makmur kec. Kandis kab. Siak. (18/07/2024)
RG (21), MR (25) dan HDK (15) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 1(Satu) Paket Plastik klip bening Ukuran sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat kotor 0,79 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib, bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
” Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K, dari hasil penyelidikan di sekitaran jalan Poros Kelompok Tani RT 001 RW 001 Kampung. Jambai Makmur kec. Kandis kab. Siak pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 01.15 WIB, pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai 1 (Satu) unit rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu dan pada saat dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktifitas orang – orang yang mencurigakan didalam rumah. Kemudian dilakukan penggrebekan dan pada saat itu diketahui didalam rumah ada 3 (Tiga) orang salah satu dari pelaku mencoba kabur tidak berselang lama semua para pelaku berhasil di amankan , selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 5 (Lima) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Kecil di simpan di dalam kotak rokok Exist Bold. pada saat ditanyai bahwa diduga Narkotika jenis shabu tersebut milik salah seorang laki-laki yang bernama RJ yang didapat dengan cara membeli dari sdr. S (DPO), yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis, setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
” Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.