Lapor Pak Kajari, Diduga Kades Pauh dan Oknum Mbn, Portal Jalan dan lakukan Pungli ke Petani 

Nasional12 Dilihat

Rohul, Metrojurnalis.com – Kepala desa tidak boleh melakukan pungutan atau “kutipan” tanpa berdasarkan Peraturan Desa (Perdes). Perdes harus menjadi dasar hukum yang sah untuk setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa, termasuk yang dilakukan oleh kepala desa.

 

Desa memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan, tetapi harus diatur melalui Peraturan Desa.

Perdes berfungsi sebagai dasar hukum bagi setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa, termasuk kepala desa.

Perdes yang mengatur pungutan desa harus melewati evaluasi dari Bupati

 

Pungutan desa dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli desa, sesuai dengan kewenangan desa dan desa adat.

 

Tetapi Pungutan Liar yang diduga dibackup oleh Kades terjadi di desa Pauh Bonai Darusalam, dimana seorang petani sawit dengan gaya ala premanisme membuat portal jalan yang notabene bukan jalan pribadinya ataupun milik desa.

 

Perbuatan Inisial Mbn dan diduga dibackup oleh Kades Desa Pauh tersebut melakukan pungutan lar kepada mobil pelintas sawit disana, tanpa dasar hukum seperti Peraturan Desa dan sebagainya.

 

Kepada awak media seorang petani menuturkn bahwasanya jalan tersebut dibuka dan dirawat dimulai saat dahulu areal lahan kebun sawit mulai ditanam dan saat itu kita bersama seorang tokoh masyarakat setempat, bernama Alm. Agus. Dan juga jalan tersebut agar dapat dipergunakan oleh masyarakat dan petani setempat

 

“Tetapi saat bapak Mbn, yang membuka lahan kebun diujung, beliau mendadak membuat portal, katanya untuk keamanan, tetapi warga masih banyak kehilangan Buah Sawitnya. Dan ironisnya, adanya permintaan kepada petani, yang lewat menggunakan jalan tersebut, berbentuk iuran dana sebesar 100 rb/Ha dan 20 perak/Ton. Kita jadi bingung,” Sebut warga yang tidak ingin disebut namanya

 

Terkait nformasi masyarakat tentang adanya dugaan pungutan liar kepada masyarakat petani pengguna jalan ke lokasi sawit masyarakat di Desa Pauh Rohul tersebut, Ketua Umum ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU RIAU Alexander biasa di sapa Alex cowboy kepada awak media saat di konfirmasi menyampaikan, mengutuk keras akan adanya hal tersebut. Apalagi jika tidak berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang disetujui Bupati untuk kepentingan desa.

 

“Kita akan minta Pihak Kejaksaan ataupun Polisi untuk segera menyikapi hal tersebut dan memeriksa, bila perlu tangkap Kades tersebut dan kroni – kroninya. Ini kita duga premanisme ala Kades yang menyalahgunakan jabatan dan bermain bersama oknum, Keadilan di Tanah Melayu bagi segala lapisan masyarakat akan kita kawal, ” Sebut Alex cowboy kepada awak media saat di konfirmasi.

 

Ironisnya, Kades Pauh Aritonang dan Pak Mbn tidak mengangkat Handphone dan membalas Chat konfirmasi dari awak media, hingga berita ini tayang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *