Teluk Kuantan, Jurnalhukrim.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan razia kamar hunian pada Senin (26/01/2026) mulai pukul 08.10 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Regu Pengamanan (Rupam) Charlie bersama Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Kepala Sub Seksi Keamanan, Kepala Regu Pengamanan wanita, serta staf dan CPNS wanita.
Razia difokuskan pada penggeledahan badan warga binaan serta pemeriksaan kamar 09 pada blok hunian wanita, dengan sasaran barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, serta instalasi listrik yang tidak memenuhi standar PLN.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 buah sendok besi, 3 buah kaca cermin, dan 1 buah pinset besi. Selain itu, tidak ditemukan adanya instalasi listrik berbahaya di dalam kamar hunian.
Barang-barang terlarang tersebut langsung dimusnahkan di tempat oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Nepri Mutasni bersama Kepala Sub Seksi Keamanan Nusyirwan, disaksikan oleh petugas wanita serta Kepala Regu Pengamanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
Pihak Lapas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Ke depan, Tim Satops Patnal Lapas Teluk Kuantan akan terus melaksanakan razia secara berkala sebagai upaya preventif untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung, pelaksanaan razia berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. lebih sedikit












